Lingkungan Peradilan
Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2020Hakim92.77% Mirip92.77 %
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim91.84% Mirip91.84 %
Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- 3UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim89.93% Mirip89.93 %
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1994Hakim86.66% Mirip86.66 %
Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1986Hakim86.34% Mirip86.34 %
Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada djpp.
- 6UU NO. 5 TAHUN 1986Pengadilan86.19% Mirip86.19 %
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8.
- 7PP NO. 94 TAHUN 2012Hakim85.66% Mirip85.66 %
Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
- 8PP NO. 33 TAHUN 1994Pengadilan84.63% Mirip84.63 %
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- 9PERPRES NO. 17 TAHUN 2020Pengadilan83.92% Mirip83.92 %
Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
- 10UU NO. 31 TAHUN 1997Pengadilan82.30% Mirip82.30 %
Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimandi lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, danPengadilan Militer Pertempuran.