Lingkungan Peradilan

Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    92.77% Mirip92.77 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2011
    91.84% Mirip91.84 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  3. 3
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    89.93% Mirip89.93 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1994
    86.66% Mirip86.66 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 1986
    86.34% Mirip86.34 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada djpp.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 1986
    86.19% Mirip86.19 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8.

  7. 7
    PP NO. 94 TAHUN 2012
    85.66% Mirip85.66 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

  8. 8
    PP NO. 33 TAHUN 1994
    84.63% Mirip84.63 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  9. 9
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2020
    83.92% Mirip83.92 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.

  10. 10
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.30% Mirip82.30 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimandi lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, danPengadilan Militer Pertempuran.