Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti
Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti adalah Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Agama.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 50 TAHUN 2009Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti93.84% Mirip93.84 %
Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru sita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilan agama.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1989Hakim83.92% Mirip83.92 %
Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.
- 3UU NO. 50 TAHUN 2009Hakim83.88% Mirip83.88 %
Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.
- 4PERPRES NO. 23 TAHUN 2008Hakim Ad Hoc80.31% Mirip80.31 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2020Hakim80.16% Mirip80.16 %
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.