Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti

Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti adalah Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Agama.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    93.84% Mirip93.84 %
    Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti

    Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru sita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilan agama.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 1989
    83.92% Mirip83.92 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.

  3. 3
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    83.88% Mirip83.88 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.

  4. 4
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2008
    80.31% Mirip80.31 %
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    80.16% Mirip80.16 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.