Hak Pengusahaan Hutan
Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 1990Hak Pengusahaan HTI88.18% Mirip88.18 %
Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1999Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan88.12% Mirip88.12 %
Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman87.65% Mirip87.65 %
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2002Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam87.43% Mirip87.43 %
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
- 5PP NO. 7 TAHUN 1990Areal Kerja Pengusahaan HTI85.44% Mirip85.44 %
Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.
- 6PP NO. 6 TAHUN 2007Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu84.99% Mirip84.99 %
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 7PP NO. 35 TAHUN 2002Dana Reboisasi83.34% Mirip83.34 %
Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2021Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu81.54% Mirip81.54 %
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.
- 9PP NO. 6 TAHUN 1999Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan81.50% Mirip81.50 %
Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah kawasan hutan produksi yang dibebani Hak Pemungutan Hasil Hutan.
- 10PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemanfaatan hutan81.06% Mirip81.06 %
Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.