Hak Pengusahaan Hutan

Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    88.18% Mirip88.18 %
    Hak Pengusahaan HTI

    Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    88.12% Mirip88.12 %
    Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan

    Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    87.65% Mirip87.65 %
    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman

    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    87.43% Mirip87.43 %
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam

    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    85.44% Mirip85.44 %
    Areal Kerja Pengusahaan HTI

    Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    84.99% Mirip84.99 %
    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  7. 7
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    83.34% Mirip83.34 %
    Dana Reboisasi

    Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.

  8. 8
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    81.54% Mirip81.54 %
    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu

    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.

  9. 9
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    81.50% Mirip81.50 %
    Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan

    Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah kawasan hutan produksi yang dibebani Hak Pemungutan Hasil Hutan.

  10. 10
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.06% Mirip81.06 %
    Izin pemanfaatan hutan

    Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.