Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2002Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman85.95% Mirip85.95 %
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2013Pemanfaatan hasil hutan kayu85.86% Mirip85.86 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkandan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatanpenebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranfungsidengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangipokoknya.
- 3PERPRES NO. 28 TAHUN 2011Reklamasi areal bekas penambangan bawah tanah85.75% Mirip85.75 %
Reklamasi areal bekas penambangan bawah tanah adalah usaha untuk memulihkan kembali fungsi pokok hutan lindung yang terganggu akibat penambangan bawah tanah.
- 4PP NO. 7 TAHUN 1990Hak Pengusahaan HTI83.64% Mirip83.64 %
Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2002Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam83.55% Mirip83.55 %
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
- 6PP NO. 28 TAHUN 1985Pemungutan hasil hutan83.29% Mirip83.29 %
Pemungutan hasil hutan adalah kegiatan untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dan mengangkutnya ke tempat pengumpulan; 4.
- 7PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemungutan hasil hutan kayu82.96% Mirip82.96 %
Izin pemungutan hasil hutan kayu adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu didalam hutan produksi.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu82.93% Mirip82.93 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 9PP NO. 34 TAHUN 2002Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu82.93% Mirip82.93 %
Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 10PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu81.62% Mirip81.62 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.