Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2002Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam95.96% Mirip95.96 %
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2007Izin pemanfaatan hutan88.62% Mirip88.62 %
Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan olehpejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usahapemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasalingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutankayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telahditentukan.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1999Hak Pengusahaan Hutan87.65% Mirip87.65 %
Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu85.95% Mirip85.95 %
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2007izin usahapemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnyadisebut IUPHHBK85.29% Mirip85.29 %
lingkungan jasa IUPHHK dan/atau Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yangselanjutnya disingkat izin usahapemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnyadisebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikanuntuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/ataubukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksimelalui penebangan,atau pemanenan pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2013Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu84.39% Mirip84.39 %
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikanoleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu padahutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan,pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
- 7PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemanfaatan hutan83.94% Mirip83.94 %
Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
- 8PP NO. 35 TAHUN 2002Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam81.04% Mirip81.04 %
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
- 9PP NO. 7 TAHUN 1990Hak Pengusahaan HTI80.89% Mirip80.89 %
Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
- 10PP NO. 7 TAHUN 1990unit HTI80.78% Mirip80.78 %
unit HTI adalah satu kesatuan pengusahaan hutan tanaman di dalam kawasan hutan produksi tetap.