Areal Kerja Pengusahaan HTI

Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    91.95% Mirip91.95 %
    Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan

    Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    88.92% Mirip88.92 %
    Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan

    Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah kawasan hutan produksi yang dibebani Hak Pemungutan Hasil Hutan.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    86.77% Mirip86.77 %
    Kepala KPH

    Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan danpenanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yangdikelolanya.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    85.44% Mirip85.44 %
    Hak Pengusahaan Hutan

    Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.24% Mirip83.24 %
    Kepala KPH

    Kepala KPH adalah pimpinan pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan Hutan dalam wilayah yang dikelolanya.

  6. 6
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    81.29% Mirip81.29 %
    Pengelolaan Keuangan Negara

    Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    81.23% Mirip81.23 %
    Hak Pengusahaan HTI

    Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.

  8. 8
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    80.60% Mirip80.60 %
    Pengelolaan Keuangan Negara

    Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan den kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, den pertanggungjawaban.

  9. 9
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    80.25% Mirip80.25 %
    Izin pemanfaatan hutan

    Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.