Areal Kerja Pengusahaan HTI
Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1999Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan91.95% Mirip91.95 %
Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1999Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan88.92% Mirip88.92 %
Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah kawasan hutan produksi yang dibebani Hak Pemungutan Hasil Hutan.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2007Kepala KPH86.77% Mirip86.77 %
Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan danpenanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yangdikelolanya.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1999Hak Pengusahaan Hutan85.44% Mirip85.44 %
Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Kepala KPH83.24% Mirip83.24 %
Kepala KPH adalah pimpinan pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan Hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
- 6UU NO. 15 TAHUN 2004Pengelolaan Keuangan Negara81.29% Mirip81.29 %
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
- 7PP NO. 7 TAHUN 1990Hak Pengusahaan HTI81.23% Mirip81.23 %
Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
- 8UU NO. 15 TAHUN 2006Pengelolaan Keuangan Negara80.60% Mirip80.60 %
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan den kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, den pertanggungjawaban.
- 9PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemanfaatan hutan80.25% Mirip80.25 %
Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.