Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan
Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah kawasan hutan produksi yang dibebani Hak Pemungutan Hasil Hutan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1999Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan95.15% Mirip95.15 %
Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.
- 2PP NO. 7 TAHUN 1990Areal Kerja Pengusahaan HTI88.92% Mirip88.92 %
Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2007Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu82.10% Mirip82.10 %
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemanfaatan hutan81.91% Mirip81.91 %
Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
- 5PP NO. 6 TAHUN 1999Hak Pengusahaan Hutan81.50% Mirip81.50 %
Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
- 6PP NO. 42 TAHUN 2006Mauquf alaih80.59% Mirip80.59 %
Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperolehmanfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataankehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.