Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    93.06% Mirip93.06 %
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    90.84% Mirip90.84 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    89.18% Mirip89.18 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    87.00% Mirip87.00 %
    Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan

    Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    86.57% Mirip86.57 %
    Pemanfaatan hutan

    Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasanhutan,jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, sertamemungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adilwww.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    85.06% Mirip85.06 %
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    84.99% Mirip84.99 %
    Hak Pengusahaan Hutan

    Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

  8. 8
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    84.08% Mirip84.08 %
    Dana Reboisasi (DR)

    Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.

  9. 9
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.76% Mirip83.76 %
    Pemanfaatan Jasa Lingkungan

    Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.