Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2007Pemanfaatan hasil hutan kayu93.06% Mirip93.06 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu90.84% Mirip90.84 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu89.18% Mirip89.18 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1999Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan87.00% Mirip87.00 %
Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2013Pemanfaatan hutan86.57% Mirip86.57 %
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasanhutan,jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, sertamemungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adilwww.
- 6PP NO. 34 TAHUN 2002Pemanfaatan hasil hutan kayu85.06% Mirip85.06 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 7PP NO. 6 TAHUN 1999Hak Pengusahaan Hutan84.99% Mirip84.99 %
Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
- 8PP NO. 6 TAHUN 1999Dana Reboisasi (DR)84.08% Mirip84.08 %
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.
- 9PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Jasa Lingkungan83.76% Mirip83.76 %
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.