Hak Pengusahaan HTI

Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    88.18% Mirip88.18 %
    Hak Pengusahaan Hutan

    Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    84.79% Mirip84.79 %
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam

    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.64% Mirip83.64 %
    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu

    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    81.72% Mirip81.72 %
    Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan

    Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    81.23% Mirip81.23 %
    Areal Kerja Pengusahaan HTI

    Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    80.89% Mirip80.89 %
    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman

    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

  7. 7
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    80.37% Mirip80.37 %
    Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH)

    Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.

  8. 8
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    80.20% Mirip80.20 %
    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu

    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.