Hak Pengusahaan HTI
Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1999Hak Pengusahaan Hutan88.18% Mirip88.18 %
Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2002Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam84.79% Mirip84.79 %
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu83.64% Mirip83.64 %
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1999Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan81.72% Mirip81.72 %
Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.
- 5PP NO. 7 TAHUN 1990Areal Kerja Pengusahaan HTI81.23% Mirip81.23 %
Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.
- 6PP NO. 34 TAHUN 2002Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman80.89% Mirip80.89 %
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
- 7PP NO. 34 TAHUN 2002Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH)80.37% Mirip80.37 %
Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
- 8PP NO. 34 TAHUN 2002Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu80.20% Mirip80.20 %
Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.