Izin pemanfaatan hutan

Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin pemanfaatan hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin pemanfaatan hutan

    Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan olehpejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usahapemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasalingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutankayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telahditentukan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    83.94% Mirip83.94 %
    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman

    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    83.03% Mirip83.03 %
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam

    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    82.59% Mirip82.59 %
    Perizinan di bidang kehutanan

    Perizinan di bidang kehutanan adalah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    81.91% Mirip81.91 %
    Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan

    Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah kawasan hutan produksi yang dibebani Hak Pemungutan Hasil Hutan.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    81.67% Mirip81.67 %
    Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan

    Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    81.06% Mirip81.06 %
    Hak Pengusahaan Hutan

    Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    80.25% Mirip80.25 %
    Areal Kerja Pengusahaan HTI

    Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.