Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    95.96% Mirip95.96 %
    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman

    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    90.50% Mirip90.50 %
    Izin pemanfaatan hutan

    Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan olehpejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usahapemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasalingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutankayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telahditentukan.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    87.43% Mirip87.43 %
    Hak Pengusahaan Hutan

    Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    87.19% Mirip87.19 %
    izin usahapemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnyadisebut IUPHHBK

    lingkungan jasa IUPHHK dan/atau Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yangselanjutnya disingkat izin usahapemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnyadisebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikanuntuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/ataubukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksimelalui penebangan,atau pemanenan pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    84.79% Mirip84.79 %
    Hak Pengusahaan HTI

    Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    83.79% Mirip83.79 %
    Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

    Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikanoleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu padahutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan,pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.55% Mirip83.55 %
    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu

    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.

  8. 8
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    83.03% Mirip83.03 %
    Izin pemanfaatan hutan

    Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.

  9. 9
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.84% Mirip81.84 %
    Izin usaha pemanfaatan kawasan

    Izin usaha pemanfaatan kawasan adalah izin usaha memanfaat-kan kawasan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.

  10. 10
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    81.45% Mirip81.45 %
    IUPJL

    yangIzin usaha pemanfaatan selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yangdiberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan padahutan lindung dan/atau hutan produksi.