Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan

Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    95.15% Mirip95.15 %
    Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan

    Areal Kerja Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah kawasan hutan produksi yang dibebani Hak Pemungutan Hasil Hutan.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    91.95% Mirip91.95 %
    Areal Kerja Pengusahaan HTI

    Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    88.12% Mirip88.12 %
    Hak Pengusahaan Hutan

    Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    87.00% Mirip87.00 %
    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    83.37% Mirip83.37 %
    Iuran Hak Pengusahaan Hutan

    Iuran Hak Pengusahaan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan atas suatu kompleks hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat hak tersebut diberikan.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    81.72% Mirip81.72 %
    Hak Pengusahaan HTI

    Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.

  7. 7
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.67% Mirip81.67 %
    Izin pemanfaatan hutan

    Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.