Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna usaha air95.69% Mirip95.69 %
Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.
- 2PP NO. 69 TAHUN 2014HGUA91.20% Mirip91.20 %
Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna air dari pemanfaatan air tanah90.96% Mirip90.96 %
Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah89.51% Mirip89.51 %
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2008Izin pemakaian air tanah86.49% Mirip86.49 %
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
- 6UU NO. 28 TAHUN 2002sertakegiatanpelestarian,pemanfaatan,Bangunan gedung83.86% Mirip83.86 %
sertakegiatanpelestarian,pemanfaatan,Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksiyang menyatu dengan tempat kedudukannya,sebagian atauseluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yangberfungsi sebagaitempat manusia melakukan kegiatannya, baikuntuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatanusaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
- 7PP NO. 121 TAHUN 2015Izin Pengusahaan Air Tanah83.79% Mirip83.79 %
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna pakai air83.37% Mirip83.37 %
Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna air83.19% Mirip83.19 %
Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.
- 10PP NO. 69 TAHUN 2014Hak Guna Air82.65% Mirip82.65 %
Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan.