Hak guna usaha air
Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah95.69% Mirip95.69 %
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
- 2PP NO. 69 TAHUN 2014HGUA89.57% Mirip89.57 %
Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna air88.21% Mirip88.21 %
Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.
- 4PP NO. 69 TAHUN 2014Hak Guna Air88.11% Mirip88.11 %
Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna air dari pemanfaatan air tanah87.26% Mirip87.26 %
Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna pakai air84.74% Mirip84.74 %
Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
- 7UU NO. 28 TAHUN 2002sertakegiatanpelestarian,pemanfaatan,Bangunan gedung82.76% Mirip82.76 %
sertakegiatanpelestarian,pemanfaatan,Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksiyang menyatu dengan tempat kedudukannya,sebagian atauseluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yangberfungsi sebagaitempat manusia melakukan kegiatannya, baikuntuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatanusaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
- 8PP NO. 43 TAHUN 2008Pendayagunaan air tanah81.25% Mirip81.25 %
Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.
- 9PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah80.77% Mirip80.77 %
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
- 10PP NO. 20 TAHUN 2006Hak guna usaha air untuk irigasi80.46% Mirip80.46 %
Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperolehdan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentinganpengusahaan pertanian.