Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah

Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    92.37% Mirip92.37 %
    Izin pemakaian air tanah

    Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    91.35% Mirip91.35 %
    Hak guna pakai air

    Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    89.51% Mirip89.51 %
    Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    87.57% Mirip87.57 %
    Hak guna air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    86.68% Mirip86.68 %
    Pemegang Hak

    Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.

  6. 6
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    85.52% Mirip85.52 %
    HGPA

    Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    80.77% Mirip80.77 %
    Hak guna usaha air

    Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.

  8. 8
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    80.63% Mirip80.63 %
    Ruang Atas Tanah

    Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.

  9. 9
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    80.45% Mirip80.45 %
    Ruang Atas Tanah

    Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.

  10. 10
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    80.43% Mirip80.43 %
    Hak guna air untuk irigasi

    Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh danmemakai atau mengusahakan air dari sumber air untukkepentingan pertanian.