Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2008Izin pemakaian air tanah92.37% Mirip92.37 %
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna pakai air91.35% Mirip91.35 %
Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah89.51% Mirip89.51 %
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna air dari pemanfaatan air tanah87.57% Mirip87.57 %
Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2021Pemegang Hak86.68% Mirip86.68 %
Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.
- 6PP NO. 69 TAHUN 2014HGPA85.52% Mirip85.52 %
Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna usaha air80.77% Mirip80.77 %
Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.
- 8PP NO. 19 TAHUN 2021Ruang Atas Tanah80.63% Mirip80.63 %
Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
- 9PP NO. 18 TAHUN 2021Ruang Atas Tanah80.45% Mirip80.45 %
Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.
- 10PP NO. 20 TAHUN 2006Hak guna air untuk irigasi80.43% Mirip80.43 %
Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh danmemakai atau mengusahakan air dari sumber air untukkepentingan pertanian.