Izin pemakaian air tanah
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah92.37% Mirip92.37 %
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
- 2PP NO. 121 TAHUN 2015Izin Pengusahaan Air Tanah88.95% Mirip88.95 %
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
- 3PP NO. 121 TAHUN 2015Izin Pengusahaan Sumber Daya Air87.50% Mirip87.50 %
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna pakai air87.13% Mirip87.13 %
Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah86.49% Mirip86.49 %
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2012Izin operasi84.78% Mirip84.78 %
Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrikuntuk kepentingan sendiri.
- 7PP NO. 69 TAHUN 2014HGPA84.66% Mirip84.66 %
Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air.
- 8PP NO. 69 TAHUN 2014HGUA83.11% Mirip83.11 %
Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2021Ruang Bawah Tanah82.63% Mirip82.63 %
Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
- 10PP NO. 18 TAHUN 2021Ruang Bawah Tanah82.49% Mirip82.49 %
Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.