Izin pemakaian air tanah

Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    92.37% Mirip92.37 %
    Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.

  2. 2
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    88.95% Mirip88.95 %
    Izin Pengusahaan Air Tanah

    Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.

  3. 3
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    87.50% Mirip87.50 %
    Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

    Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    87.13% Mirip87.13 %
    Hak guna pakai air

    Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    86.49% Mirip86.49 %
    Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.

  6. 6
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    84.78% Mirip84.78 %
    Izin operasi

    Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrikuntuk kepentingan sendiri.

  7. 7
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    84.66% Mirip84.66 %
    HGPA

    Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air.

  8. 8
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    83.11% Mirip83.11 %
    HGUA

    Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    82.63% Mirip82.63 %
    Ruang Bawah Tanah

    Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.

  10. 10
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    82.49% Mirip82.49 %
    Ruang Bawah Tanah

    Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.