sertakegiatanpelestarian,pemanfaatan,Bangunan gedung
sertakegiatanpelestarian,pemanfaatan,Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksiyang menyatu dengan tempat kedudukannya,sebagian atauseluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yangberfungsi sebagaitempat manusia melakukan kegiatannya, baikuntuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatanusaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2005Bangunan gedung93.49% Mirip93.49 %
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah83.86% Mirip83.86 %
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna usaha air82.76% Mirip82.76 %
Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2020Masyarakat Jasa Konstruksi81.12% Mirip81.12 %
Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2021Masyarakat Jasa Konstruksi80.88% Mirip80.88 %
Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.