sertakegiatanpelestarian,pemanfaatan,Bangunan gedung

sertakegiatanpelestarian,pemanfaatan,Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksiyang menyatu dengan tempat kedudukannya,sebagian atauseluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yangberfungsi sebagaitempat manusia melakukan kegiatannya, baikuntuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatanusaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    93.49% Mirip93.49 %
    Bangunan gedung

    Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    83.86% Mirip83.86 %
    Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    82.76% Mirip82.76 %
    Hak guna usaha air

    Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    81.12% Mirip81.12 %
    Masyarakat Jasa Konstruksi

    Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    80.88% Mirip80.88 %
    Masyarakat Jasa Konstruksi

    Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.