Izin Pengusahaan Air Tanah

Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.

Sumber: PP NO. 121 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    88.95% Mirip88.95 %
    Izin pemakaian air tanah

    Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.

  2. 2
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2019
    85.47% Mirip85.47 %
    Irigasi

    Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

  3. 3
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    85.17% Mirip85.17 %
    Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

    Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    83.79% Mirip83.79 %
    Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    83.01% Mirip83.01 %
    Irigasi

    Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuanganair irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputiirigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah,irigasi pompa, dan irigasi tambak.

  6. 6
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    81.69% Mirip81.69 %
    Ruang atas tanah dan bawah tanah

    Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diatas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.

  7. 7
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    81.35% Mirip81.35 %
    Ruang atas tanah dan bawah tanah

    Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada di bawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada di atas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.

  8. 8
    UU NO. 21 TAHUN 2014
    80.14% Mirip80.14 %
    Izin Pemanfaatan Langsung

    Izin Pemanfaatan Langsung adalah izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu.

  9. 9
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    80.13% Mirip80.13 %
    Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.