Izin Pengusahaan Air Tanah
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
Sumber: PP NO. 121 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2008Izin pemakaian air tanah88.95% Mirip88.95 %
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
- 2PERPRES NO. 59 TAHUN 2019Irigasi85.47% Mirip85.47 %
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
- 3PP NO. 121 TAHUN 2015Izin Pengusahaan Sumber Daya Air85.17% Mirip85.17 %
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah83.79% Mirip83.79 %
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2006Irigasi83.01% Mirip83.01 %
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuanganair irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputiirigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah,irigasi pompa, dan irigasi tambak.
- 6PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Ruang atas tanah dan bawah tanah81.69% Mirip81.69 %
Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diatas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.
- 7PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Ruang atas tanah dan bawah tanah81.35% Mirip81.35 %
Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada di bawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada di atas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.
- 8UU NO. 21 TAHUN 2014Izin Pemanfaatan Langsung80.14% Mirip80.14 %
Izin Pemanfaatan Langsung adalah izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu.
- 9PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah80.13% Mirip80.13 %
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.