Hak guna air dari pemanfaatan air tanah
Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna air93.03% Mirip93.03 %
Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.
- 2PP NO. 69 TAHUN 2014Hak Guna Air92.63% Mirip92.63 %
Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah90.96% Mirip90.96 %
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah87.57% Mirip87.57 %
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna usaha air87.26% Mirip87.26 %
Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna pakai air84.39% Mirip84.39 %
Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
- 7PP NO. 43 TAHUN 2008Pendayagunaan air tanah80.46% Mirip80.46 %
Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.
- 8PERPRES NO. 86 TAHUN 2018Hak atas Tanah80.36% Mirip80.36 %
Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan penggunaannya.