Hak Guna Air

Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Guna Air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Guna Air

    Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan menggunakan air untuk keperluan tertentu; h.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    99.87% Mirip99.87 %
    Hak guna air

    Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    92.63% Mirip92.63 %
    Hak guna air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    88.11% Mirip88.11 %
    Hak guna usaha air

    Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    82.80% Mirip82.80 %
    Hak guna pakai air

    Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    82.65% Mirip82.65 %
    Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.