Hak Guna Air
Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Guna Air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Guna Air
Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan menggunakan air untuk keperluan tertentu; h.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna air99.87% Mirip99.87 %
Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna air dari pemanfaatan air tanah92.63% Mirip92.63 %
Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna usaha air88.11% Mirip88.11 %
Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna pakai air82.80% Mirip82.80 %
Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah82.65% Mirip82.65 %
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.