Hak guna pakai air

Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    91.35% Mirip91.35 %
    Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    87.13% Mirip87.13 %
    Izin pemakaian air tanah

    Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    84.96% Mirip84.96 %
    HGPA

    Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    84.74% Mirip84.74 %
    Hak guna usaha air

    Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    84.39% Mirip84.39 %
    Hak guna air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.

  6. 6
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    83.37% Mirip83.37 %
    Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    82.92% Mirip82.92 %
    Hak guna air

    Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.

  8. 8
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    82.80% Mirip82.80 %
    Hak Guna Air

    Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan.

  9. 9
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    80.59% Mirip80.59 %
    RUPS

    Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

  10. 10
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2019
    80.26% Mirip80.26 %
    Irigasi

    Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.