Pendayagunaan air tanah

Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    82.35% Mirip82.35 %
    Pendayagunaan sumber

    Pendayagunaan sumber adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    81.81% Mirip81.81 %
    Pendayagunaan sumber daya air

    Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    81.25% Mirip81.25 %
    Hak guna usaha air

    Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    81.09% Mirip81.09 %
    Pendayagunaan Sumber Daya Air

    Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    80.46% Mirip80.46 %
    Hak guna air dari pemanfaatan air tanah

    Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.