Pendayagunaan air tanah
Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Pendayagunaan sumber82.35% Mirip82.35 %
Pendayagunaan sumber adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Pendayagunaan sumber daya air81.81% Mirip81.81 %
Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna usaha air81.25% Mirip81.25 %
Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2019Pendayagunaan Sumber Daya Air81.09% Mirip81.09 %
Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna air dari pemanfaatan air tanah80.46% Mirip80.46 %
Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.