Ruang Atas Tanah
Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ruang Atas Tanah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ruang Atas Tanah
Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2021Ruang Bawah Tanah97.25% Mirip97.25 %
Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2021Ruang Bawah Tanah96.95% Mirip96.95 %
Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022KPA87.67% Mirip87.67 %
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2008Izin pemakaian air tanah81.94% Mirip81.94 %
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2020Izin Lokasi81.48% Mirip81.48 %
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
- 6PP NO. 121 TAHUN 2015Izin Pengusahaan Sumber Daya Air81.47% Mirip81.47 %
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
- 7PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah80.63% Mirip80.63 %
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.