Hak guna air untuk irigasi
Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh danmemakai atau mengusahakan air dari sumber air untukkepentingan pertanian.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2006Hak guna usaha air untuk irigasi95.34% Mirip95.34 %
Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperolehdan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentinganpengusahaan pertanian.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2006Hak guna pakai air untuk irigasi92.03% Mirip92.03 %
Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperolehdan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2016Pemilik Lahan Budi Daya82.79% Mirip82.79 %
Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yangmemiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktifmelakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah80.43% Mirip80.43 %
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah80.37% Mirip80.37 %
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
- 6PP NO. 43 TAHUN 2008Izin pemakaian air tanah80.30% Mirip80.30 %
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.