HGPA
Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 69 TAHUN 2014HGUA90.11% Mirip90.11 %
Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah85.52% Mirip85.52 %
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna pakai air84.96% Mirip84.96 %
Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2008Izin pemakaian air tanah84.66% Mirip84.66 %
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
- 5UU NO. 41 TAHUN 2009Tanah Telantar84.00% Mirip84.00 %
Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
- 6PP NO. 43 TAHUN 2008Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah80.12% Mirip80.12 %
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.