Irigasi

Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Sumber: PERPRES NO. 59 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Irigasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Irigasi

    Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.

  2. 2
    Irigasi

    Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuanganair irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputiirigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah,irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    85.52% Mirip85.52 %
    tanah air

    tanah air adalah kegiatan untuk 9.

  2. 2
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    85.47% Mirip85.47 %
    Izin Pengusahaan Air Tanah

    Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    80.26% Mirip80.26 %
    Hak guna pakai air

    Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    80.21% Mirip80.21 %
    Operasi

    Operasi adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana sumber daya air.