Irigasi
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Sumber: PERPRES NO. 59 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Irigasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Irigasi
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
- 2Irigasi
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuanganair irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputiirigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah,irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2008tanah air85.52% Mirip85.52 %
tanah air adalah kegiatan untuk 9.
- 2PP NO. 121 TAHUN 2015Izin Pengusahaan Air Tanah85.47% Mirip85.47 %
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2004Hak guna pakai air80.26% Mirip80.26 %
Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2004Operasi80.21% Mirip80.21 %
Operasi adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana sumber daya air.