Penyerahan Jasa Kena Pajak

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyerahan Jasa Kena Pajak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri; h.

  2. 2
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberianJasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.

  3. 3
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatanpemberian Jasa Kena Pajak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    84.88% Mirip84.88 %
    Penyerahan

    Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baikdalam rangkapenggunakepadaantar-penyerahan maupunpelayanan kesehatan.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    83.27% Mirip83.27 %
    Penyerahan Barang Kena Pajak

    Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    80.87% Mirip80.87 %
    Ekspor Jasa Kena Pajak

    Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

  4. 4
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    80.17% Mirip80.17 %
    Komisi

    Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.