Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyerahan Jasa Kena Pajak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri; h.
- 2Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberianJasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
- 3Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatanpemberian Jasa Kena Pajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1997Penyerahan84.88% Mirip84.88 %
Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baikdalam rangkapenggunakepadaantar-penyerahan maupunpelayanan kesehatan.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Penyerahan Barang Kena Pajak83.27% Mirip83.27 %
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Jasa Kena Pajak80.87% Mirip80.87 %
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
- 4PP NO. 29 TAHUN 2021Komisi80.17% Mirip80.17 %
Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.