Penyerahan Barang Kena Pajak
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyerahan Barang Kena Pajak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyerahan Barang Kena Pajak
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahanBarang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
- 2Penyerahan Barang Kena Pajak
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatanpenyerahan Barang Kena Pajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2022Penyerahan Jasa Kena Pajak86.04% Mirip86.04 %
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatanpemberian Jasa Kena Pajak.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Jasa Kena Pajak84.38% Mirip84.38 %
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1997Penyerahan83.94% Mirip83.94 %
Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baikdalam rangkapenggunakepadaantar-penyerahan maupunpelayanan kesehatan.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2009Penyerahan Jasa Kena Pajak83.27% Mirip83.27 %
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
- 5PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Kefarmasian82.00% Mirip82.00 %
Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2000Impor80.99% Mirip80.99 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.