Eksploitasi
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Eksploitasi juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.
- 2Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentuyang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi,pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya PanasBumi.
- 3Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
- 4Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
- 5Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
- 6Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
- 7Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
- 8Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumidari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan danpemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;10.
- 9Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untukmenghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yangditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahanuntuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapanganserta kegiatan lain yang mendukungnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2021Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi88.36% Mirip88.36 %
Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi adalah Anak yang menjadi korban dari tindakan pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk mendapatkan keuntungan materiil.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2022Pelaku Olahraga85.36% Mirip85.36 %
Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2005Pelaku olahraga85.35% Mirip85.35 %
Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
- 4PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Pelaku Olahraga85.02% Mirip85.02 %
Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2007Kekerasan82.59% Mirip82.59 %
Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik danpsikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, ataumenimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
- 6PP NO. 77 TAHUN 2019Kontra Radikalisasi82.00% Mirip82.00 %
Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.
- 7UU NO. 21 TAHUN 2007Eksploitasi Seksual81.91% Mirip81.91 %
Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organtubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untukmendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbataspada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
- 8PP NO. 27 TAHUN 2021Petambak Garam81.36% Mirip81.36 %
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
- 9PP NO. 16 TAHUN 2007Pelaku olahraga80.90% Mirip80.90 %
Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompokorang yang terlibat secara langsung dalam kegiatanolahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga,dan tenaga keolahragaan.
- 10UU NO. 9 TAHUN 2008Senjata kimia80.25% Mirip80.25 %
Senjata kimia adalah suatu bahan dan/atau alat peralatan yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meliputi: a.