Petambak Garam

Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Petambak Garam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Petambak Garam

    Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.

  2. 2
    Petambak Garam

    Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    84.43% Mirip84.43 %
    Usaha Pergaraman

    Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    83.32% Mirip83.32 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasiyang melakukan usaha prasarana dan/atau saranaproduksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksiGaram, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, sertaproduksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukumRepublik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    82.47% Mirip82.47 %
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    82.39% Mirip82.39 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanmemindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara,moda, atau Sarana Pengangkut apapun.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    81.36% Mirip81.36 %
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    81.32% Mirip81.32 %
    Penggarap Tambak Garam

    Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmenyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    80.88% Mirip80.88 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanmemindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengancara, moda, atau sarana angkutan apapun.

  8. 8
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    80.70% Mirip80.70 %
    Kegiatan Usaha Hilir

    Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.