Petambak Garam
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Petambak Garam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Petambak Garam
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.
- 2Petambak Garam
Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Usaha Pergaraman84.43% Mirip84.43 %
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2016Pelaku Usaha83.32% Mirip83.32 %
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasiyang melakukan usaha prasarana dan/atau saranaproduksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksiGaram, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, sertaproduksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukumRepublik Indonesia.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2006Pembudi daya ikan82.47% Mirip82.47 %
Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2013Pengangkutan82.39% Mirip82.39 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanmemindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara,moda, atau Sarana Pengangkut apapun.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2007Eksploitasi81.36% Mirip81.36 %
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2016Penggarap Tambak Garam81.32% Mirip81.32 %
Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmenyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.
- 7UU NO. 22 TAHUN 1997Pengangkutan80.88% Mirip80.88 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanmemindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengancara, moda, atau sarana angkutan apapun.
- 8PP NO. 67 TAHUN 2002Kegiatan Usaha Hilir80.70% Mirip80.70 %
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.