Eksploitasi Seksual

Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organtubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untukmendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbataspada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    85.21% Mirip85.21 %
    Anak yang Dieksploitasi secara Seksual

    Anak yang Dieksploitasi secara Seksual adalah Anak yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan melalui organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 2020
    82.24% Mirip82.24 %
    Tindakan Kebiri Kimia

    Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    81.91% Mirip81.91 %
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    81.58% Mirip81.58 %
    Korban Penyalahgunaan Narkotika

    Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.

  5. 5
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    80.15% Mirip80.15 %
    Penangkapan ikan

    Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperolehikandalam keadaanyangdibudidayakan dengan alat atau cara apa pun,termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untukmemuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.11% Mirip80.11 %
    Terorganisasi

    Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompokyang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yangbertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuanmelakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakatyang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukanperladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untukkeperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.