Pelaku Olahraga

Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.

Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelaku Olahraga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelaku Olahraga

    Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    99.96% Mirip99.96 %
    Pelaku olahraga

    Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    96.85% Mirip96.85 %
    Pelaku olahraga

    Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompokorang yang terlibat secara langsung dalam kegiatanolahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga,dan tenaga keolahragaan.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    85.02% Mirip85.02 %
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil.