Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik danpsikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, ataumenimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kekerasan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
- 2Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.
- 3Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anakyang berakibat timbulnya kesengsaraara ataupenderitaan secara fisik, psikis, seksual, danf ataupenelantatarT, termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2007Ancaman kekerasan84.88% Mirip84.88 %
Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawanhukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakantubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yangmenimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakikiseseorang.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2007Eksploitasi82.59% Mirip82.59 %
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2018Ancaman Kekerasan80.49% Mirip80.49 %
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2006Sistem Keamanan Nuklir80.33% Mirip80.33 %
Sistem Keamanan Nuklir adalah serangkaian tindakan untukmencegah secara dini ancaman internal dan eksternal terhadapfasilitas dan bahan nuklir, mendeteksi ancaman secara tepatwaktu serta mengambil tindakan tanggap yang wajar apabilamuncul ancaman semacam itu, dan meminimalkan setiap kerusakanyang timbul akibat kecelakaan.