Eksploitasi

Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Eksploitasi juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentuyang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi,pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya PanasBumi.

  2. 2
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

  3. 3
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

  4. 4
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

  5. 5
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

  6. 6
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

  7. 7
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumidari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan danpemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;10.

  8. 8
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untukmenghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yangditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahanuntuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapanganserta kegiatan lain yang mendukungnya.

  9. 9
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.13% Mirip82.13 %
    Perikanan

    Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungandengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikandan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaranyang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 1977
    81.43% Mirip81.43 %
    Perusahaan Peternakan

    Perusahaan Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara ditjen P eraturan P erundang-undanganteratur dan terusmenerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersiil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur dan susu serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang untuk tiap jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat; 4.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    81.08% Mirip81.08 %
    Perikanan

    Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

  4. 4
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    80.85% Mirip80.85 %
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruangdalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruanguntuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untukfungsi budi daya.