Eksploitasi

Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Eksploitasi juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.

  2. 2
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentuyang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi,pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya PanasBumi.

  3. 3
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

  4. 4
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

  5. 5
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

  6. 6
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

  7. 7
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumidari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan danpemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;10.

  8. 8
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untukmenghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yangditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahanuntuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapanganserta kegiatan lain yang mendukungnya.

  9. 9
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 1977
    82.99% Mirip82.99 %
    Perusahaan Peternakan

    Perusahaan Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara ditjen P eraturan P erundang-undanganteratur dan terusmenerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersiil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur dan susu serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang untuk tiap jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat; 4.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    80.67% Mirip80.67 %
    Wilayah Jaringan Distribusi

    Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 2019
    80.16% Mirip80.16 %
    Instalasi Karantina Hewan

    Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal Untuk Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina Hewan adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak dan dipergunakan sebagai pelaksanaan Tindakan Karantina bagi pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.