Pelaku Olahraga
Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku Olahraga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku Olahraga
Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2005Pelaku olahraga99.52% Mirip99.52 %
Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2007Pelaku olahraga95.26% Mirip95.26 %
Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompokorang yang terlibat secara langsung dalam kegiatanolahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga,dan tenaga keolahragaan.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2007Eksploitasi85.36% Mirip85.36 %
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil.
- 4PP NO. 77 TAHUN 2019Kontra Radikalisasi81.22% Mirip81.22 %
Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.