Eksploitasi

Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untukmenghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yangditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahanuntuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapanganserta kegiatan lain yang mendukungnya.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Eksploitasi juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.

  2. 2
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentuyang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi,pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya PanasBumi.

  3. 3
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

  4. 4
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

  5. 5
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

  6. 6
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

  7. 7
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

  8. 8
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumidari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan danpemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;10.

  9. 9
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil.