Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untukmenghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yangditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahanuntuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapanganserta kegiatan lain yang mendukungnya.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Eksploitasi juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.
- 2Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentuyang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi,pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya PanasBumi.
- 3Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
- 4Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
- 5Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
- 6Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
- 7Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
- 8Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumidari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan danpemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;10.
- 9Eksploitasi
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil.