Distrik
Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Distrik juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Distrik
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
- 2Distrik
Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan, adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagaiperangkat daerah Kabupaten/Kota;l.
- 3Distrik
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
- 4Distrik
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2008Kecamatan atau sebutan lain86.25% Mirip86.25 %
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Kuasa pengguna barang81.00% Mirip81.00 %
Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjukoleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalampenguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2020Kuasa Pengguna Barang80.89% Mirip80.89 %
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 4PP NO. 73 TAHUN 2005Kelurahan80.74% Mirip80.74 %
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2014Kuasa Pengguna Barang80.69% Mirip80.69 %
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2022Kuasa Pengguna Barang80.65% Mirip80.65 %
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 7UU NO. 22 TAHUN 1999Kecamatan80.60% Mirip80.60 %
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
- 8PP NO. 38 TAHUN 2008Kuasa pengguna barang80.48% Mirip80.48 %
Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.