Distrik

Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Distrik juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Distrik

    Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.

  2. 2
    Distrik

    Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan, adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagaiperangkat daerah Kabupaten/Kota;l.

  3. 3
    Distrik

    Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

  4. 4
    Distrik

    Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2008
    86.25% Mirip86.25 %
    Kecamatan atau sebutan lain

    Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    81.00% Mirip81.00 %
    Kuasa pengguna barang

    Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjukoleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalampenguasaannya dengan sebaik-baiknya.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    80.89% Mirip80.89 %
    Kuasa Pengguna Barang

    Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

  4. 4
    PP NO. 73 TAHUN 2005
    80.74% Mirip80.74 %
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    80.69% Mirip80.69 %
    Kuasa Pengguna Barang

    Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    80.65% Mirip80.65 %
    Kuasa Pengguna Barang

    Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    80.60% Mirip80.60 %
    Kecamatan

    Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

  8. 8
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    80.48% Mirip80.48 %
    Kuasa pengguna barang

    Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.