Distrik
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Distrik juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Distrik
Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
- 2Distrik
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
- 3Distrik
Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan, adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagaiperangkat daerah Kabupaten/Kota;l.
- 4Distrik
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.