Kuasa Pengguna Barang
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kuasa Pengguna Barang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kuasa Pengguna Barang
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 2Kuasa Pengguna Barang
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Kuasa pengguna barang99.97% Mirip99.97 %
Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Kuasa pengguna barang98.22% Mirip98.22 %
Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjukoleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalampenguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2008barang Penggunaan85.80% Mirip85.80 %
barang Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2022Kuasa Pengguna ADP83.46% Mirip83.46 %
Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik-baiknya.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2006Penggunaan83.10% Mirip83.10 %
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 6UU NO. 2 TAHUN 2021Distrik82.30% Mirip82.30 %
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2006Pengguna barang81.99% Mirip81.99 %
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barangmilik negara/daerah.
- 8PP NO. 19 TAHUN 2021Pengguna Barang81.74% Mirip81.74 %
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.