Distrik

Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Distrik juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Distrik

    Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.

  2. 2
    Distrik

    Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.

  3. 3
    Distrik

    Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan, adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagaiperangkat daerah Kabupaten/Kota;l.

  4. 4
    Distrik

    Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.