Kuasa pengguna barang
Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kuasa pengguna barang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kuasa pengguna barang
Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjukoleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalampenguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Kuasa Pengguna Barang99.97% Mirip99.97 %
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2014Kuasa Pengguna Barang99.96% Mirip99.96 %
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2020Kuasa Pengguna Barang99.95% Mirip99.95 %
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 4PP NO. 38 TAHUN 2008barang Penggunaan85.74% Mirip85.74 %
barang Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2022Kuasa Pengguna ADP83.64% Mirip83.64 %
Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik-baiknya.
- 6PP NO. 6 TAHUN 2006Penggunaan83.12% Mirip83.12 %
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 7UU NO. 2 TAHUN 2021Distrik82.44% Mirip82.44 %
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
- 8PP NO. 6 TAHUN 2006Pengguna barang82.16% Mirip82.16 %
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barangmilik negara/daerah.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2021Pengguna Barang82.00% Mirip82.00 %
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.