Kuasa Pengguna Barang

Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kuasa Pengguna Barang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kuasa Pengguna Barang

    Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

  2. 2
    Kuasa Pengguna Barang

    Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    99.96% Mirip99.96 %
    Kuasa pengguna barang

    Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    97.94% Mirip97.94 %
    Kuasa pengguna barang

    Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjukoleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalampenguasaannya dengan sebaik-baiknya.

  3. 3
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    85.47% Mirip85.47 %
    barang Penggunaan

    barang Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    83.99% Mirip83.99 %
    Kuasa Pengguna ADP

    Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik-baiknya.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    83.48% Mirip83.48 %
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    82.63% Mirip82.63 %
    Distrik

    Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    82.19% Mirip82.19 %
    Pengguna barang

    Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barangmilik negara/daerah.

  8. 8
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    81.93% Mirip81.93 %
    Pengguna Barang

    Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.