Kuasa pengguna barang
Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjukoleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalampenguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kuasa pengguna barang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kuasa pengguna barang
Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Kuasa Pengguna Barang98.22% Mirip98.22 %
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2020Kuasa Pengguna Barang98.11% Mirip98.11 %
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2014Kuasa Pengguna Barang97.94% Mirip97.94 %
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2022Kuasa Pengguna ADP82.41% Mirip82.41 %
Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik-baiknya.
- 5PP NO. 38 TAHUN 2008barang Penggunaan82.39% Mirip82.39 %
barang Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 6PP NO. 106 TAHUN 2021Distrik81.00% Mirip81.00 %
Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
- 7PP NO. 84 TAHUN 2014Pengguna Barang80.43% Mirip80.43 %
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan PenggunaanBarang Milik Negara/Daerah.
- 8UU NO. 2 TAHUN 2021Distrik80.41% Mirip80.41 %
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2021Pengguna Barang80.23% Mirip80.23 %
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.