DGB

Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi DGB juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DGB

    Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat UGMyang berfungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral danetika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dandan/ataupandanganinternasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGMbagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.

  2. 2
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  3. 3
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

  4. 4
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat USU yang memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas dan moral sivitas akademika, serta pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    96.82% Mirip96.82 %
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    94.43% Mirip94.43 %
    DP

    Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    94.13% Mirip94.13 %
    DP

    Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    93.83% Mirip93.83 %
    DP

    Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  5. 5
    PP NO. 38 TAHUN 2010
    84.17% Mirip84.17 %
    Dewan Guru Besar

    Dewan Guru Besar adalah organ BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

  6. 6
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    82.45% Mirip82.45 %
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    80.68% Mirip80.68 %
    Pemberdayaan

    Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.