Dewan Guru Besar

Dewan Guru Besar adalah organ BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dewan Guru Besar juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dewan Guru Besar

    Dewan Guru Besar adalah Dewan Guru Besar Universitas yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan sivitas akademika Universitas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    85.62% Mirip85.62 %
    DGB

    Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat UGMyang berfungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral danetika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dandan/ataupandanganinternasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGMbagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.

  2. 2
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    84.70% Mirip84.70 %
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

  3. 3
    PP NO. 66 TAHUN 2013
    84.62% Mirip84.62 %
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  4. 4
    PP NO. 68 TAHUN 2013
    84.17% Mirip84.17 %
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  5. 5
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    81.53% Mirip81.53 %
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.