Dewan Guru Besar
Dewan Guru Besar adalah organ BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Guru Besar juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Guru Besar
Dewan Guru Besar adalah Dewan Guru Besar Universitas yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan sivitas akademika Universitas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 67 TAHUN 2013DGB85.62% Mirip85.62 %
Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat UGMyang berfungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral danetika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dandan/ataupandanganinternasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGMbagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.
- 2PP NO. 75 TAHUN 2021DGB84.70% Mirip84.70 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 3PP NO. 66 TAHUN 2013DGB84.62% Mirip84.62 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 4PP NO. 68 TAHUN 2013DGB84.17% Mirip84.17 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2020Dewan Profesor81.53% Mirip81.53 %
Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.