Dewan Profesor

Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dewan Profesor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.

  2. 2
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    97.39% Mirip97.39 %
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    97.34% Mirip97.34 %
    DP

    Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    96.97% Mirip96.97 %
    DP

    Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  4. 4
    PP NO. 66 TAHUN 2013
    96.86% Mirip96.86 %
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  5. 5
    PP NO. 68 TAHUN 2013
    96.82% Mirip96.82 %
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  6. 6
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    96.71% Mirip96.71 %
    DP

    Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  7. 7
    PP NO. 16 TAHUN 2014
    82.84% Mirip82.84 %
    Rektor

    Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.

  8. 8
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2018
    82.51% Mirip82.51 %
    Komite Tapera

    Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

  9. 9
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    81.93% Mirip81.93 %
    DGB

    Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat UGMyang berfungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral danetika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dandan/ataupandanganinternasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGMbagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.