Dewan Profesor
Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Profesor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Profesor
Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.
- 2Dewan Profesor
Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 75 TAHUN 2021DGB97.39% Mirip97.39 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2015DP97.34% Mirip97.34 %
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2015DP96.97% Mirip96.97 %
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 4PP NO. 66 TAHUN 2013DGB96.86% Mirip96.86 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 5PP NO. 68 TAHUN 2013DGB96.82% Mirip96.82 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 6PP NO. 51 TAHUN 2015DP96.71% Mirip96.71 %
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 7PP NO. 16 TAHUN 2014Rektor82.84% Mirip82.84 %
Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.
- 8PERPRES NO. 9 TAHUN 2018Komite Tapera82.51% Mirip82.51 %
Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
- 9PP NO. 67 TAHUN 2013DGB81.93% Mirip81.93 %
Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat UGMyang berfungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral danetika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dandan/ataupandanganinternasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGMbagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.