DGB
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi DGB juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1DGB
Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat UGMyang berfungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral danetika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dandan/ataupandanganinternasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGMbagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.
- 2DGB
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 3DGB
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 4DGB
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat USU yang memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas dan moral sivitas akademika, serta pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2020Dewan Profesor96.86% Mirip96.86 %
Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2015DP95.07% Mirip95.07 %
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 3PP NO. 51 TAHUN 2015DP94.73% Mirip94.73 %
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2015DP94.51% Mirip94.51 %
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 5PP NO. 38 TAHUN 2010Dewan Guru Besar84.62% Mirip84.62 %
Dewan Guru Besar adalah organ BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
- 6PP NO. 108 TAHUN 2021Dewan Profesor82.65% Mirip82.65 %
Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 7PP NO. 16 TAHUN 2014Rektor81.03% Mirip81.03 %
Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.