DP
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi DP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1DP
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 2DP
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2020Dewan Profesor96.71% Mirip96.71 %
Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2013DGB94.73% Mirip94.73 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 3PP NO. 68 TAHUN 2013DGB94.13% Mirip94.13 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 4PP NO. 75 TAHUN 2021DGB93.31% Mirip93.31 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 5PP NO. 108 TAHUN 2021Dewan Profesor92.88% Mirip92.88 %
Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 6PP NO. 16 TAHUN 2014Rektor85.59% Mirip85.59 %
Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.
- 7PP NO. 108 TAHUN 2021Rektor82.34% Mirip82.34 %
Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
- 8PP NO. 67 TAHUN 2013DGB80.83% Mirip80.83 %
Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat UGMyang berfungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral danetika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dandan/ataupandanganinternasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGMbagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.