DP

Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi DP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DP

    Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  2. 2
    DP

    Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    96.71% Mirip96.71 %
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

  2. 2
    PP NO. 66 TAHUN 2013
    94.73% Mirip94.73 %
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  3. 3
    PP NO. 68 TAHUN 2013
    94.13% Mirip94.13 %
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.

  4. 4
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    93.31% Mirip93.31 %
    DGB

    Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

  5. 5
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    92.88% Mirip92.88 %
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

  6. 6
    PP NO. 16 TAHUN 2014
    85.59% Mirip85.59 %
    Rektor

    Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.

  7. 7
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    82.34% Mirip82.34 %
    Rektor

    Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.

  8. 8
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    80.83% Mirip80.83 %
    DGB

    Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat UGMyang berfungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral danetika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dandan/ataupandanganinternasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGMbagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.