DP
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi DP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1DP
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 2DP
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SAyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2020Dewan Profesor96.97% Mirip96.97 %
Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2013DGB94.51% Mirip94.51 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPByang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 3PP NO. 68 TAHUN 2013DGB93.83% Mirip93.83 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UIyang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,dan pengembangan budaya akademik.
- 4PP NO. 75 TAHUN 2021DGB93.21% Mirip93.21 %
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 5PP NO. 108 TAHUN 2021Dewan Profesor92.38% Mirip92.38 %
Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 6PP NO. 16 TAHUN 2014Rektor86.55% Mirip86.55 %
Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.
- 7PP NO. 108 TAHUN 2021Rektor82.96% Mirip82.96 %
Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
- 8PP NO. 15 TAHUN 2014Rektor80.97% Mirip80.97 %
Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.